SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kokoh Suasono alias Koko tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Resort (Polres) Kotim. Residivis ini dibekuk karena menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sampit Kabupaten Kotim. Aksi curat ini dilakukan pelaku di 15 TKP.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com menyebukan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pelaku membawa lari sepeda motor warga Kotim bernama Wawan Tri Siswanto pada Kamis (15/3/2018) lalu. Parahnya lagi, sepeda motor yang dibawa kabur tersebut milik salah satu keluarganya.
Modusnya, pelaku tersebut menginap satu malam di rumah korban. Setelah pagi harinya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan maksud keluar sebentar. Namun rupanya sepeda motor yang dipinjam ini langsung dibawa lari ke Palangka Raya dan plat motor diganti dengan maksud hendak digelapkan.
Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Kotim. Menerima laporan ini, sekitar sepekan lamanya pelaku berhasil dibekuk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar saat Pers Release di Mapolres Kotim mengatakan, pelaku ini adalah residivis yang pernah terjerat kasus pencurian. Penangkapannya berawal dari laporan korban. Menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (11/4/2018).
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini ternyatabspesialis penjambretan yang kerap beraksi meresahkan warga Kotim akhir-akhir ini,”ujar Kapolres kepada sejumlah awak media Kamis (12/4/2018).
Mukhtar menjelaskan, dari hasil pengembangan pihak penyidik terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku ini telah beraksi melakukan penjambretan di 15 TKP.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”paparnya. (MR)