Home / Seruyan

Minggu, 29 April 2018 - 15:12 WIB

Bejat!! Pria di Kuala Pembuang Garap Paksa Istri Tetangga Saat Berbelanja di Warungnya

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat kelakuan seorang pria paruh baya beristri yang merupakan warga Kota Kuala Pembuang berinisial JI.  Pria ini tega memerkosa tetangganya sendiri panggil saja mawar(nama samaran) yang sudah bersuami, Sabtu (28/4/2018) kemarin. 
Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo menceritakan, kronologi kejadian berawal saat korban berbelanja bahan makanan di warung tempat pelaku berjualan. 

“Setelah korban mengambil bahan makanan tiba-tiba pelaku sudah ada dibelakangnya,” terang Wahyu S Budiarji melalui via whatsapp, Minggu (29/4/2018).

Ia melanjutkan, kemudian pelaku menarik tangan korban dan  langsung membawa korban ke dalam kamar, pada saat itu korban mencoba berontak namun tidak bisa lepas dari gengaman tangan pelaku yang memaksa korban untuk dibawa ke kamarnya.

“Pelaku langsung mendorong tubuh korban di atas kasur setelah itu langsung menindih tubuh korban untuk melakukan perbuatan menyetubuhi korban. Pada saat itu korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena dibawah tekanan & rasa takut,” jelasnya.

Kejadian tersebut terbongkar setelah korban pulang kerumah dan menghampiri suaminya dengan keadaan menangis hingga hampir pingsan. Tidak lama datanglah salah seorang warga yang mengetahui kejadian bejat tersebut kemudian langsung menceritakan kejadian itu kepada suaminya. 

“Saksi menceritakan kepada suami korban bahwa sudah terjadi aksi asusila terhadap istrinya yang dilakukan oleh tetangganya sendiri,”katanya. 

Atas kejadian tersebut lanjut dia, suami korban merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah celana panjang jeans warna biru, baju kaos, dan seprai,”paparnya.

Terpisah Kapolres Seruyan Ramon Zamora Ginting mengatakan,  bahwa pihaknya telah berkomitmen mulai awal serah terima anti terhadap kejahatan asusila dan akan menindak tegas pelaku kejahatan Asusila tanpa ampun.

“Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 282 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya. (vs)

Share :

Baca Juga

Seruyan

Sempat Melawan, Pelaku Curas di Seruyan Ini Terpaksa Didorr

Seruyan

Pj Sekda Seruyan Buka Workshop Penyusunan Perbup

Seruyan

Bupati Seruyan Lantik 30 Pejabat Struktural

Seruyan

Jembatan Penghubung di Ruas Jalan Trans Sampit-Pangkalan Bun KM 105 Ambruk, Aktivitas Lalu Lintas Lumpuh

Seruyan

Bupati Berangkatkan Rombongan Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-15

Seruyan

APBD Perubahan Seruyan Disahkan

Seruyan

Bupati Seruyan Resmikan Sirkuit Kalingkala

Seruyan

Pjs Bupati Seruyan Sebut RSUD Kuala Pembuang Perlu Dibenahi