PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kobar menciduk dua orang warga Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang kedapatan membawa minuman keras (miras). Dari dua warga ini anggota mengamankan total 12 botol miras jenis bir dan anggur merah serta lima botol susu macan.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, dua oknum warga tersebut terjaring saat anggotanya menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (20/3/2018), bahwa diduga ada salah seorang warga membawa miras jenis bir merah di ruas Jalan Kalimati Baru Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan. Menerima informasi ini, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pertama di ruas jalan setempat sekitar pukul 11.00 WIB.
Seusai menangkap oknum warga pelaku pertama ini, sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya kembali menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku lainnya yang juga membawa miras jenis susu macan di Kalimati Lama. Menyikapi informasi kedua ini, anggota kembali berangkat ke lokasi dan menangkap oknum warga tersebut.
“Saat keduanya kita periksa di Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar. Salah seorang pelaku mengaku barang tersebut didapat dari salah seorang supir travel Sampit. Tujuannya hendak dibawa ke Dusun Duko Mula Kalimati Baru alasannya untuk acara pesta nikahan keluarga,”ungkap Majerum diruang kerjanya kepada sejumlah awak media Rabu (21/3/2018).
Dijelaskan Majerum, dari dua oknum pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) 6 botol miras jenis anggur merah dan 6 botol bir serta 5 botol susu macan. “Akibat ulahnya ini kedua oknum warga tersebut dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Saat ini kasusnya telah selesai dilakukan penyidikan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,”papar Majerum. (hm)