PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Pulang Pisau juga menggelar ekspos pengungkapan kasus pencurian 40 ekor sapi yang dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni RE, RK, AY dan KD disejumlah kabupaten di Kalteng. Dari empat tersangka ini, hanya tiga yang terlibat beraksi di wilayah Pulang Pisau (Pulpis), yakni RE, RK dan AY.
Dari tiga pelaku ini, dua diantaranya yakni RE dan AY merupakan warga asal Provinsi Lampung, keduanya diduga mendalangi otak pencurian tersebut. Sedangkan RK merupakan warga yang tinggal di RT 8 Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
“Modus pencurian ternak sapi ini berhasil terbongkar berawal dari pengungkapan kasus di Pulpis. Setelah itu baru dikembangkan ke TKP daerah lainnya,”ujar Kapolres Pulpis AKBP Dedy Sumarsono kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Pulpis Sabtu (10/3/2018).
Kapolres menjelaskan, untuk TKP pencurian ternak sapi di Pulpis berada kandang sapi milik warga bernama Siti Wahyuni, yang berada di Jalan Trans Pulpis-Bahaur RT 2 Desa Kenamit Jaya Kecamatan Maliku. Kejadian pencurian tersebut pada Kamis (8/3/2018) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
“Jadi kasus ini terungkap saat pemilik sapi Siti Wahyuni menjenguk kandang sapinya sekitar pukul 06.00 Wib. Saat itu ia kaget melihat dari total empat sapinya, tiga menghilang hanya tersisa satu di kandang,”ungkap Kapolres.
Setelah mengetahui sapinya hilang lanjut dia, pemilik ini melaporkan ke Mapolres Pulpis. Menindaklanjuti laporan ini anggota Resmob Satreskrim Polres Pulpis langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi ke Polres Palangka Raya dan Kabupaten Katingan. Karena diduga sapi dibawa para pelaku menggunakan kendaraan roda empat melewati wilayah setempat.
“Setelah melakukan penyelidikan sehari anggota berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di Kabupaten Katingan membawa tiga ekor sapi tersebut menggunakan pikap. Saat itu juga anggota gabungan membawa ketiga pelaku ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Dedy.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Pri)