SAMPIT, KaltengEkspres.com – Peredaran obat zenith carnophen sudah merambah daerah pelosok di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ini dibuktikan dengan ditemukannya salah seorang penjual obat tersebut di toko obat yang ada di Kecamatan Parenggean.
Wanita bernama Rosita (46) ini nekat menjual zenith di tokonya Jalan Ramba RT 07 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim. Akibat ulahnya ini perempuan tersebut terpaksa harus diamankan di Mapolsek Parenggean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kamis (29/3).
Kepolsek Parenggean AKP Donny mengatakan, modus penjualan di toko obat tersebut berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat, bahwa pelaku ini sering menjual atau mengedarkan obat zenith di daerah setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, anggotanya langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (barbuk) sebanyak 69 keping atau 687 butir zenith pharmaceutical yang dijual di tokonya.
“Saat pertama melakukan penggeledahan kami hanya menemukan 7 butir serta bungkus kosong. Selanjutnya kita periksa di dalam plastik hitam yang di balut dengan plastik berwarna putih kami menemukan lagi obat kepingan yang masih rapi sebanyak 687 Butir atau 69 keping,”ungkap Donny kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (29/3).
Saat ini lanjut dia, pelaku serta barbuk obat zenit sudah diamankan di Mapolsek Parenggean untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuayannya pelaku dijerat pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan atau pasal 196 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tajun penjara.(MR)