PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar dan meringkus dua orang pelaku pencurian barang elektronik, dan satu orang penadah di wilayah Kabupaten Kobar, Kamis (15/2/2018). Tiga pelaku tersebut bernama Muhamad Rois, Jumiarto dan penadahnya Sri Minatin.
Aksi ketiga warga asal Kelurahan Madurejo dan Baru ini diketahui anggota Buser Polres Kobar saat melihat barang hasil curian dipajang dijual oleh penadah Sri Minatin di media sosial (medsos) Facebook melalui akunnya yang di share di group Jual Beli Berniaga Pangkalan Bun. Akibat perbuatannya ini ketiga tersangka kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait ketika dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. Menurut dia, ketiga pelaku ini ditangkap sekitar pukul 11.00 Wib dikediamannya masing-masing.
“Barang bukti yang dicuri ini berupa peralatan elektronik seperti televisi, laptop, kipas angin, pemasak nasi, blender, dan lemari es dua pintu dan kompos gas beserta tabungnya. Barang ini sebelumnya milik korban Yulsermiati seorang PNS dan Nana Safitri,”ujar Tri kepada sejumlah awak media Kamis (15/2/2018).
Ia menjelaskan, bahwa aksi pencurian ini berhasil dibongkar berawal saat para korban melaporkan kejadian telah kehilangan barang elektronik di rumahnya. Menindklanjuti laporan ini, anggota Buser Polres Kobar melakukan penyelidikan kemudian menemukan barang tersebut dipajang dijual di medsos Facebook Jual Beli Berniaga Pangkalan Bun.
“Mengetahui ini anggota Buser kemudian menciduk tersangka penadahnya Sri Minatin alias Menor, yang saat itu memasarkan barang curian di Facebook Jual Beli Berniaga Pangkalan Bun. Saat itu pelaku penadah tersebut mengaku mendapatkan barang – barang tersebut dari Muhamad Rois,”papar Tri Wibowo.
Setelah itu lanjut Tri, anggota Buser mendatangi rumah Muhamad Rois dan meringkusnya. Dari nyanyian Rois diketahui ia melakukan aksi pencurian tidak sendirian melainkan bersama Jumiarto. Sehingga saat itu juga anggota mendatangi rumah barakan Mathuli dan didalam barakan tersebut diamankan tersangka pelaku pencurian lainnya bernama Jumiarto yang merupakan residivis. Pelaku ini terpaksa harus dilumpuhkan menggunakan timah panas karena saat dibekuk berupaya melawan petugas.
“Akibat ulahnya ini dua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka penadah perempuan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandas Tri. (hm)