Sepuluh Raperda Baru Kembali Diusulkan Dibahas di DPRD Kobar

PANGKALAN  BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke 1 Masa Sidang Pertama di Aula DPRD Kobar Kamis (11/1/2018). Pada rapat paripurna ini, pihak eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar kembali mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah (raperda) baru dan satu raperda inisiatif dari DPRD Kobar untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan, pada masa sidang pertama di tahun 2018 ini, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi DPRD Kobar, diagendakan pembahasan 10 Raperda yang diusulkan eksekutif, dengan target yang ditetapkan, yakni sebanyak 1 raperda inisiatif DPRD Kobar tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sawit mandiri, dan 9 raperda usulan dari eksekutif.

“Untuk menambah wawasan dan mempertajam pembahasan maka kita akan melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama pihak eksekutif ke berbagai daerah menyesuaikan rencana peraturan daerah yang dibahas pada masa sidang 1 ini,”ujar Triyanto saat membacakan sambutan pengantar ketika membuka Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Kamis (11/1/2018).

Sementara itu saat membacakan sambutan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Masradin mengungkapkan, selama 2017 tercatat ada sekitar  39 Raperda yang telah disahkan menjadi Perda. Penyelesaiannya nya pun di tahun  itu tepat waktu. Sehingga akhir tahun 2017 semuanya sudah tuntas disahkan menjadi Perda.  “Disahkannya 39 Raperda di tahun 2017 wujud kekompakan antara lagislatif dan eksekutif yang memiliki satu tujuan demi kemajuan Kabupaten Kobar,”ujar Masradin saat membacakan sambutan. (dre)

Berita Terkait