SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu yang diamankan dari lima orang tersangka. Barbuk sabu yang dimusnahkan tersebut seberat total 17,08 gram. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolres Kotim Rabu (24/1/2018).
Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny Nababan mengatakan, kegiatan pemusnahan barbuk narkotika jenis sabu seberat 17,08 gram ini tersebut dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam ember berisi air kemudian dibuang di selokan.
“Barbuk ini kita peroleh dari 5 tersangka yang diringkus beberapa pekan lalu,”ujarnya pada Rabu (24/1/2019).
Dijelaskan Ronny, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari persyaratan kelengkapan berkas perkaranya sebelum dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Lantaran sesuai peraturan penanganan perkara ini, barbuk harus dimusnahkan dan sisanya sedikit dijadikan sebagai barbuk dipersidangan. (MR).