KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Media sosial (Medsos) saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat karena memiliki banyak kegunaan, selain itu juga menjadi wadah informasi dan interaksi bagi masyarakat yang kerap di sebut netizen ini, namun sayang di balik manfaatnya, media sosial sering di gunakan untuk menghujat, menyebarkan ujaran kebencian dan bahkan kampanye hitam.
Tidak terkecuali di Kabupaten Seruyan, di masa mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Seruyan ini mulai banyak akun-akun yang memanfaatkan momen Pilkada untuk memperkeruh suasana dengan topeng mengutarakan keritik berbau kampanye hitam.
Menanggapi hal ini, Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membuat status di medsos karena apabila status atau statement yang dibuat masyarakat tersebut merugikan orang lain maka sang pembuat status tersebut bisa dipidana.
“Kita ada tim Satgas Media yang menangani kejahatan di medsos, dan apabila ada akun-akun yang menyerang seseorang baik paslon atau yang lainnya dengan cara hoax, fitnah dan ujaran kebencian tentu semua itu ada aturan dan sanksinya yang di atur dalam UU ITE,” ujar Kapolres Seruyan saat di konfirmasi di Mapolres Seruyan, Senin (15/01/2018).
Dijelaskannya, apabila tim satgas tersebut menemukan indikasi pelanggaran pada medsos yang bisa menyebabkan menjatuhkan martabat ataupun kehormatan orang lain maka pelaku akan segera ditindak.
“Nanti kita ada tim yang akan menganalisa apakah postingan dari sebuah akun itu memenuhi unsur penyalahgunaan yang membuat situasi menjadi keruh terutama pada saat Pilkada ini. Jika nanti ada korban yang melapor pasti kita tindak,”katanya.
Menurut Nandang, sementara ini sifat dari satgas cyber crime ini masih pada pengawasan namun apabila memang ada hal yang memang sifatnya memprovokasi maka akan dilakukan pemanggilan.
“Jadi kita menghimbau bagi masyarakat Seruyan khususnya netizen yang mengetahui adanya ujaran kebencian hoax atau kampanye hitam yang ada di media sosial ataupun website agar segera melaporkan ke pihak kepolisian,”tandasnya. (vs)