Polisi Gerebek Tempat Pengolahan Arak Putih dan Merah Skala Besar di Kotim

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Shabara Polres Kotim berhasil membongkar pengolahan arak putih dan merah di dua tempat, dalam operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD). Yakni di Jalan S Parman Kelurahan Mentawa Baru Hulu  Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Jalan Perkutut Kelurahan Sawahan Kecamatan Baamang Kamis (18/1/2018). Dari dua lokasi tersebut, anggota Shabara Polres Kotim berhasil mengamankan 127 botol miras jenis arak putih dan merah.

Polisi sedang mengamankan barang bukti tempat penyulingan dan penampungan miras.
Kasat Shabara Polres Kotim AKP Bambang S mengatakan, lokasi pertama tempat pembuatan miras yang berhasil digerebek di salah satu toko yang terletak di Jalan S Parman dengan pemiliknya berinisial TDP (40). Dari lokasi ini diamankan miras jenis arak putih dan merah sebanyak 113 botol, beserta alat tempat penyulingan atau pembuatannya.

Sedang dilokasi kedua berada di Jalan Perkutut  dengan pemiliknya berinesial LC (70), dari tempat ini diamankan sebanyak 14 botol, beserta alat pembuatan penyulingan skala besar.

“Barang bukti (barbuk) miras ini sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya kepada sejumlah awak media Kamis (18/1/2018).

Ia menjelaskan, bahwa sebelum digerebek, dua lokasi tersebut sudah sejak lama dilakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung menurunkan sebanyak 18 personel aggota untuk melakukan penggerebekan dengan menyergap pemiliknya yang saat sedang melakukan transaksi penjualan.

“Dari hasil penyelidikan kita, sebagian dari konsumen atau pembelinya kebanyakan dari siswa. Malahan kebanyakan masih menggunakan baju sekolah,”ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil giat tersebut pemiliknya akan di peroses hukum. Namun tidak bisa ditahan, lantaran hukuman bagi pengedar atau penjual miras hanya tindak pidana ringan (Tipiring). Sehingga harus di peroses dulu kemudian mengikuti sidang di pengadilan yang akan memutuskannya nanti.(MR)

Berita Terkait