SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim kembali meringkus salah seorang pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kali ini pelaku yang ditangkap warga Jalan Cristopel Mihing Gang Merica No.61 RT 22 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotim bernama Herry Fitrianto (35) Selasa (30/1/2018).
Dari tangan pedagang ini, anggota mengamankan barang bukti (barbuk) 0,39 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Mathius Nababan ketika dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan terhadap pelaku ini. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan dicurigai menjadi salah seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan ini pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku, sekitar pukul 15.30 Wib, kemudian meringkusnya disaksikan Ketua RT setempat. “Seusai diringkus pelaku beserta barbuknya sudah kami amankan di Mapolres Kotim,”ungkap Ronny, Selasa (30/1/2018).
“Akibat perbuatan nya tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dg ancaman minimal 5 tahun penjara,”paparnya. (MR)