PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Sudarsono (32) dan istrinya Nur Aida (30) terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Kobar. Pasangan suami istri (Pasutri) ini diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar, karena kedapatan mencuri satu unit handpone (HP) merek Oppo A37 milik Firtiani Kamis (18/1/2018).
Selain meringkus pasutri ini, anggota juga mengamankan seorang penadah yang membeli HP curian tersebut bernama Gusti Hariyadi (25). Oknum penadah ini juga digiring ke ruang tahanan Mapolres Kobar untuk turut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan, ketiga pelaku ini diringkus sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku pertama yang diamankan adalah Sudarsono. Ia diciduk di jalan Ahmad Yani RT 23 Kelurahan Baru.
Setelah meringkus pria ini, anggota kemudian mengamankan istrinya Nur Aida di lokasi yang sama. Kemudian dari nyanyian keduanya ini, terungkap jika barang curian tersebut telah dijual kepada oknum penadah bernama Gusti Hariyadi. Sehingga saat itu juga anggota langsung berangkat ke rumahnya untuk meringkus pelaku penadah ini.
“Aksi pencurian ini terjadi Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 19.10 WIB. TKP nya di Pasar Burung Jalan Padat Karya Gaya Baru 2 Rt 13 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.,”ujar Tri Wibowo kepada sejumlah awak media Jumat (19/1/2018).
Kejadian ini berawal lanjut dia, saat pemilik HP Fitriani menyimpan HP nya tersebut didasbord sepeda motor yang ia kendarai kemudian di parkir di sebuah warung yang menjual makanan burung dan kucing.
Setelah Fitria selesai membeli makanan kucing tersebut ia baru mengetahui bahwa HP nya sudah hilang. Mengalami kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Kobar. Sehingga anggota langsung melacak HP tersebut, dan diketahui jika telah dicuri pasutri ini.
“Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda, yakni Nur Aida dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, karena pelaku utama pencurian, sementara suaminya Sudarsono yang mengetahui istrinya melakukan pencurian namun membiarkannya serta malah menolong untuk proses penjualan dan Gusti Hariyadi yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah,”papar Tri Wibowo. (dri)