NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Baru sekitar sebulan lebih dibebaskan dengan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun, rupanya tidak membuat jera remaja berinsial AA (18). Remaja ini kembali berbuat ulah dengan membawa kabur dompet warga Lamandau yang berisi uang sebesar Rp 3,5 juta dan surat-surat penting, saat ditaruh di dasbord depan sepeda motor.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini berhasil terendus anggota Polres Lamandau. Sehingga pada Kamis (4/1/2018) siang, sekitar pukul 11.45 Wib, pelaku berhasil dibekuk di depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Kabupaten Kobar.
Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Syamsurizal Prima mengatakan, kejadian pencurian ini pada Rabu (3/12/2017) lalu. Berawal, saat korban Karda Wati sedang pergi ke pasar dan turun dari sepeda motornya untuk membeli buah durian dengan posisi dompet masih ditaruh di saku kiri dasbord motor metiknya.
Tidak lama tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter-Z warna merah hitam, memakai jaket warna abu-abu dengan helm warna hitam langsung mencuri dompet milik korbanĀ yang berisikan surat-surat penting, dan uang senilai Rp 3,5 juta. Setelah mengambil dompet ini, pelaku kemudian kabur.
“Usai mengalami kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolres Lamandau. Menerima laporan tersebut, anggota Satuan Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sehingga diketahui jika oknum pelakunya berinisial AA ini,”ujar Syamsurizal.
Setelah mengetahui pelaku ini lanjut dia, anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lamandau di backup unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kobar langsung melacak keberadaan pelaku yang saat itu diketahui berada di Kobar. Ketika diketahui pelaku sedang berada di depan RSUD Sultan Imanuddin, saat itu juga pelaku ini langsung diringkus.
“Dari hasil interogasi awal di lapangan pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku ini ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Klas IIB Pangkalan Bun pada November 2017 lalu ,dengan status masih bebas bersyarat atau wajib lapor terkait tindak pidana pencurian dengan modus yang sama, di lakukannya di beberapa TKP di wilayah hukum Kabupaten Lamandau pada bulan April 2017 silam,”paparnya dalam rilis.
Akibat ulahnya ini pelaku terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (dri)