SAMPIT,KaltengEkspres.com – Menindaklanjuti arahan dari Komisi IV DPR RI, Tim Desa Patai melakukan pengukuran ulang lahan seluas 3.400 hektar yang berada di luar hak guna usaha (HGU) PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III Selasa (12/12/2017).Lahan sawit yang berada dibibir sungai patai
“Kita melakukan pengukuran ini untuk melaksanakan arahan Komisi IV DPR RI. Karena sebelumnya dari lahan 19.697.56 Ha yang berada di HGU PT.Task, ada sekitar 3.400 hektarnya berada diluar izin HGU. Perusahaan beralasan mereka telah melakukan penambahan izin baru. Tapi ternyata setelah ditelusuri, izin tersebut belum lengkap. Bahkan dari hasil pengukuran ulang yang kami lakukan sudah jelas terbukti,”ungkap Ketua Tim Suparman Selasa (12/12/2017), seusai melakukan pengukuran dan cek di lahan PT Task III yang berada diluar HGU.
Menurut Suparman, dari hasil RDP di DPR RI beberapa hari lalu, PBS tersebut telah melakukan pelanggaran dan aturan perundang-undangan. Sehingga DPR RI berkesimpulan dari hal tersebut masuk kategori bisa diarahkan keranah pidana. Lantaran telah merugikan negara dan masyarakat setempat.
Disamping itu lanjut dia, dari hasil RDP itu pihak PT.Task III juga berjanji bersedia mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat dengan sistem plasma melalui koperasi yang telah dipercaya masyarakat.
“Jadi saat ini kita juga menuntut janji dan hasil RDP di DPR RI tersebut agar direalisasikan kepada masyarakat Desa Patai,”paparnya. (MR).