Simpan Sabu 2,21 Gram, Dua Warga Kobar Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua orang warga berinisial MAN (24) dan WD (34). Keduanya diciduk karena kedapatan sedang menyimpan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat total 2,21 gram pada Kamis (14/12/2017). Diduga kuat keduanya ini merupakan pengedar.

Kapolres saat mengecek barbuk narkoba

Kapolres Kobar AKBP Aries Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan terhadap salah seorang tersangka berinisial MAN yang telah menjadi target operasi (TO) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kobar, pada Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 14.00 Wib, di Jalan Natai Arahan RT 26 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel.

Saat itu pelaku ini berada dipinggir jalan setempat, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok Sampoerna yang ditaruh didalam kantong bajunya.

“Ketika anggota melakukan penggecekan di dalam kotak rokok itu, ditemukan barang bukti (barbuk)  dua paket narkoba jenis sabu berat kotor 1,06 gram. Barbuk tersebut langsung diamankan bersama tersangkanya ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan,”papar Kapolres saat press release di Mapolres Kobar Jumat (15/12/2017).

Usai menangkap tersangka ini lanjut Aries Sandy, anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasusnya. Kemudian dari nyanyian tersangka saat diperiksa di Mapolres Kobar, diketahui pelaku lainnya yang terlibat berinisial WD.

Saat itu juga anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial WD yang tinggal disebuah rumah toko (Ruko)di Jalan Pasanah RT 26 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, sekitar pukul 00.15 Wib. Ketika anggota penggeledahan dilantai rokok paling atas ditemukan barbuk 4 paket Narkoba jenis sabu seberat 1,15 gram, beserta alat hisapnya.

Tersangka kedua ini juga langsung diamankan ke Mapolres Kobar untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Kasus ini masih kita kembangkan, untuk mengusut tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,”papar Aries Sandy.

Akibat perbuatannya ini kedua pelaku terancam di jerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait