NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamandau menyebut telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 616 347.500. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Ronal H. Bakara saat menggelar Press Gathering di Aula Kantor Kejari Lamandau, Jumat (8/12/2017) pagi.
Ronal mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penyelamatan kerugian negara mulai dari tahap penyidikan sampai penununtutan dalam kasus tindak pidana korupsi “Salah satunya pengembalian uang dari tersangka Popo Direktur CV. Inuhan Permai sebesar Rp. 364.347.500, yang menjadi tersangka bersama Kepala Desa Kina dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa 2017,” ungkap Ronal.
Sisanya lanjut Ronal, berasal dari pembayaran denda dari terpidana Heri Mustain mantan Kepala BPN Kabupaten Lamandau sebesar Rp200 juta. Kemudian pembayaran denda terpidana Sri Purwanti sebesar Rp50 juta, serta pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2 juta dari terpidana Nipol.
Ronal menjelaskan, penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya di Lamandau, tidak semata mata diarahkan kepada penindakan. Akan tetapi juga diarahkan pada optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.
“Secara nasional (se-Indonesia) Kejaksaannya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp684 Milyar. Itu sudah termasuk sumbangsih Kejari Lamandau yang menyelamatkan Rp616 juta tadi,”paparnya. (dri).