PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com -Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu di ruang Satres Narkoba Polres Kobar, Rabu (06/12/2017) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.
Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar turut juga ambil bagian dalam pemusnahan barbuk Nlnarkoba jenis sabu dengan berat 7,53 gram tersebut. Ada 19 paket sabu dari total berat 7,53 gram yang didapat dari tangan empat tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, barbuk narkoba tersebut hasil pengungkapan kasus bulan November 2017 lalu. Dari empat tersangka, yakni Rudianto alias Ejoy, Yopi Riyanto, Gusti Adi Saputra, dan Sugeng.
“Barbuk ini kita musnahkan dengan cara dimasukan kedalam ember berisi air, kemudiam dibuang. Sementara sisanya kita persiapkan untuk barbuk dipersidangan,”ujar Kariatmono Rabu (6/12/2017).
Untuk diketahui pemusnahan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Yang menegaskan bahwa barang bukti narkotika harus segera dimusnahkan tak lama dari penyitaan. Hal Itu termuat dalam pasal 90 dan 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara bagi pihak yang berwenang yang melanggar ketentuan (tidak melaksanakan pemusnahan) akan dijerat hukum seperti yang tertuang dalam pasal 140. Begitu juga bagi yang sengaja melakukan penundaan untuk pemusnahan atau bahkan yang tak melaksanakan ketetapan juga bisa dikenai sanksi hukum. (Ghy)