NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – AK (21) dan FM (21) terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Lamandau. Dua remaja ini diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, pada Senin (11/12/2017), karena melakukan pemerasan (memalak) sopir truk yang melintasi poros Jalan Desa Perigi Raya KM 3,5 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Kasatreskrim AKP Syamsurizal Prima mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap supir truk yang melintas di jalan poros setempat. Aksi ini berawal, saat kedua pelaku bersama dua temannya yang melarikandiri mencegat truk yang disopiri M Munir saat melintasi ruas jalan setempat, pada Jumat (8/12/2017) lalu, sekitar pukul 18.30 Wib.
Setelah truk berhenti, lanjut Syamsurizal, kedua pelaku bersama dua temannya yang melarikandiri mengancam akan memukul korban dengan menggunakan palu, jika korban tidak memberikan uang.
“Merasa terancam korban langsung memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu saat itu. Setelah memberikan uang, korban lalu meninggalkan para pelaku ini. Kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Lamandau,”ujar Syamsurizal kepada Kalteng Ekspres.com Senin (11/12/2017).
Setelah menerima laporan M. Munir, anggota Satreskrim Polres Lamandau langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun para pelaku saat itu sudah tidak berada dilokasi. Selanjutnya pihaknya, melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar TKP. Ditemukan informasi bahwa para pelaku adalah orang NTT yang bekerja di perkebunan sawit.
“Berbekal informasi ini, anggota kita melakukan pengejaran terhadap pelaku ke dalam perkebunan sawit tempat para pelaku berada, di dua lokasi berbeda dan akhirnya dua pelaku berhasil diringkus. Sedangkan dua lainnya berhasil melarikandiri,”paparnya.
Setelah berhasil diringkus tambah dia, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya yang masih kabur masih dilakukan pengejaran oleh Unit Opsnal Polres Lamandau. “Terhadap pelaku ini akan di kenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (dri)