Home / Kotim

Rabu, 20 Desember 2017 - 15:16 WIB

Nyaris Edarkan 5,08 Gram Sabu di Kotim, Dua Kurir Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com Johansyah alias Johan (28) dan Jeky Hermawan alias Jeky (22) tak berkutik ketika dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim. Keduanya ini diringkus karena kedapatan sedang menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu di dalam kotak rokok seberat 5,08 gram, saat sedang duduk di depan barakan milik orang tua salah seorang pelaku di Jalan Jendral Sudirman KM 12 RT 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.

Barbuk sabu seberat 5,08 gram yang dikeluarkan dari dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.

Akibat ulahnya ini dua kurir sabu tersebut terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Baca Juga :  Program TMMD Juga Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Desa

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap Senin (18/12/2017) lalu, sekitar pukul 11.50 Wib di lokasi setempat. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini kata dia, berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa kedua pelaku ini menjadi kurir sabu.

Menindaklanjuti informasi ini lanjut dia, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan selama beberapa hari di lokasi setempat. Kemudian pada hari Senin (18/12/2017), keduanya ini langsung diringkus ketika sedang asik duduk di teras barak No 4  milik orang tua salah seorang pelaku bernama Jeky. 

“Saat kami melakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk kedua pelaku ini, anggota menemukan satu buah kotak rokok Surya isi 12 warna merah. Kotak rokok itu langsung dibuka, di dalamnya ditemukan barang bukti (barbuk) satu bungkus plastik berisi sabu,”ujar Yonals kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (20/12/2017). 

Setelah dilakukan introgasi anggota kedua pelaku ini mengakui pemilik barang tersebut. Barbuk itu diperoleh kedua pelaku dengan cara membeli seharga Rp. 6,5 juta.

“Pengakuan kedua pelaku, barbuk ini rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual di Kotim,”papar Yonals.

Akibat perbuatannya ini kedua pelaku di kenakan pasaI 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Bapenda Usul Prioritas Pembangunan Bagi Kecamatan Tertib Pajak

Kotim

Pemuda Kota Besi Pasok 7 Ons Sabu dari Kalbar

Kotim

Turut Amankan Pilkada, Ratusan Personel Polres Kotim di BKO

Kotim

Diseret Ombak, Pedagang Pentol Tewas di Pantai Ujung Pandaran

Kotim

Hilang Kendali, Mobil Fortuner Terguling, Sopir Terluka

Kotim

Ini Jawaban KPK Terkait Kasus Bupati Kotim

Kotim

Penyebar Video Mesum Cempaga Ditetapkan Tersangka, Sebaliknya Pemeran Video Bebas

Kotim

Diterpa Angin Kencang, Pasar Pelangsian Ambruk