

Akibat ulahnya ini dua kurir sabu tersebut terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap Senin (18/12/2017) lalu, sekitar pukul 11.50 Wib di lokasi setempat. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini kata dia, berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa kedua pelaku ini menjadi kurir sabu.
Menindaklanjuti informasi ini lanjut dia, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan selama beberapa hari di lokasi setempat. Kemudian pada hari Senin (18/12/2017), keduanya ini langsung diringkus ketika sedang asik duduk di teras barak No 4 milik orang tua salah seorang pelaku bernama Jeky.
“Saat kami melakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk kedua pelaku ini, anggota menemukan satu buah kotak rokok Surya isi 12 warna merah. Kotak rokok itu langsung dibuka, di dalamnya ditemukan barang bukti (barbuk) satu bungkus plastik berisi sabu,”ujar Yonals kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (20/12/2017).