Nyaris Edarkan 5,08 Gram Sabu di Kotim, Dua Kurir Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com Johansyah alias Johan (28) dan Jeky Hermawan alias Jeky (22) tak berkutik ketika dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim. Keduanya ini diringkus karena kedapatan sedang menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu di dalam kotak rokok seberat 5,08 gram, saat sedang duduk di depan barakan milik orang tua salah seorang pelaku di Jalan Jendral Sudirman KM 12 RT 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.

Barbuk sabu seberat 5,08 gram yang dikeluarkan dari dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.

Akibat ulahnya ini dua kurir sabu tersebut terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap Senin (18/12/2017) lalu, sekitar pukul 11.50 Wib di lokasi setempat. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini kata dia, berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa kedua pelaku ini menjadi kurir sabu.

Menindaklanjuti informasi ini lanjut dia, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan selama beberapa hari di lokasi setempat. Kemudian pada hari Senin (18/12/2017), keduanya ini langsung diringkus ketika sedang asik duduk di teras barak No 4  milik orang tua salah seorang pelaku bernama Jeky. 

“Saat kami melakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk kedua pelaku ini, anggota menemukan satu buah kotak rokok Surya isi 12 warna merah. Kotak rokok itu langsung dibuka, di dalamnya ditemukan barang bukti (barbuk) satu bungkus plastik berisi sabu,”ujar Yonals kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (20/12/2017). 

Setelah dilakukan introgasi anggota kedua pelaku ini mengakui pemilik barang tersebut. Barbuk itu diperoleh kedua pelaku dengan cara membeli seharga Rp. 6,5 juta.

“Pengakuan kedua pelaku, barbuk ini rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual di Kotim,”papar Yonals.

Akibat perbuatannya ini kedua pelaku di kenakan pasaI 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait