PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Parsini tidak pernah menyangka jika usaha jamu tradisional yang ia rintis bersama suaminya Warioboro, bakal tersandung urusan hukum. Pasalnya, usaha yang sudah ia geluti sejak menjadi pejual jamu keliling (jamu gendong) hingga dibesarkan menjadi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng ini, digerebek polisi, lantaran diindikasi tidak memiliki izin edar.
Akibat kejadian ini, suaminya Warioboro harus digelandang ke Kantor Polsek Pangkalan Banteng karena dianggap orang paling bersalah dalam memproduksi jamu tradisional pegal linu merek Klanceng tersebut. Sehingga terpaksa ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain menangkap dan menahan Warioboro, polisi juga menangkap tiga orang rekannya, Abdul Salam, Tris dan Kun. Keempat orang tersebut akhirnya dibawa menuju Mapolres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Warioboro ketika dimintai keterangan Jumat (1/12/2017) membantah, jika usaha yang dilakoninya tersebut ilegal. Pasalnya, sebelum memulai usaha dia telah mengajukan izin ke Kecamatan. Bermodal izin tersebut ia mulai membuat jamu di rumahnya. Terkait izin edar dan izin produksi ia menagku sama sekali tidak memahaminya.
“Saya kira ya cukup dengan izin dari kecamatan, tidak tahu jika harus mengurus izin macam-macam,” ucapnya polos.
Atas kejadian tersebut ia menagaku terkejut. Bahkan dirinya juga belum sepenuhnya mengerti kenapa dirinya ditangkap dan barang-barang miliknya tersebut diangkut polisi, karena selama ini sudah banyak warga yang meminum jamu tersebut dan tidak menimbulkan efek samping.
“Banyak tetangga minta jamu, saya kasih gratis. Dari sekian banyak tetangga tidak ada yang mengeluh ini itu lagi, tak ada efek samping,”ungkapnya.
Karena dorongan beberapa pihak warga setempat lah lanjut dia, ia mengaku mulai merintis usaha jamu tersebut. Bahkan ia juga telah mengajukan izin ke pihak kecamatan setempat. “Karena banyak yang bilang kalau jamunya bagus, saya berpikir untuk mengembangkan usaha ini,” ujarnya.
Sebelumnya Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavian menjelaskan, tersangka ditangkap lantaran usaha yang digelutinya ini diduga tak memiliki izin edar. Hal itu berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan produksi jamu. Atas dasar laporan itu pula polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Kami amankan tersangka dan 2.810 botol jamu klanceng dari rumahnya,” sebut Dhovan kepada sejumlah awak media sebelumnya.
Karena usahanya tersebut, sambung dia, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Dari keterangan tersangka, lanjut Dhovan, Warioboro bersama rekannya telah mulai memproduksi jamu klanceng selama 14 hari dan sudah 2 kali memproduksi jamunya tersebut. Jamu buatannya itu digunakan untuk mengobati penyakit pegal linu. (fn/hm)