PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah mengimbau kepada warga agar melaporkan kepada pihaknya, jika mengetahui ada penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di luar agen resmi atau pangkalan. Hal itu dikarenakan para penjual gas subsidi yang tidak resmi bisa ditindak karena melanggar aturan.
Menurut Wabup Kobar, Ahmadi Ryansyah tidak seharusnya toko atau warung yang bukan agen menjadi penyedia gas melon.
“Laporkan ke Pemda kalau ada yang jual di luar agen resmi, bakal kita tindak,”tegas Wabup Senin (13/11/2017).
Rencananya, lanjut Ahmadi, pihak Pemda Kobar akan mengumpulkan semua agen untuk memetakan pendistribusian gas 3 kg. Sehingga dengan begitu diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.
Selain itu, dengan adanya data terkait penyalur agen gas melon, pihak pemerintah lebih mudah dalam hal mengawasi pendistribusian. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kelangkaan gas 3 kg. “Dan misalnya ada agen yang bermain, bisa kita tindak dengan mencabut izinnya,”ujarnya.(Ghy)