SAMPIT, Kaltengekspres.com – Perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba), di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus digalakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim yang tergabung dalam Tim Cobra.
Buktinya, untuk memberantas peredaran barang haram ini, anggota Tim Cobra meringkus tiga orang pelaku pengedar obat Zenith Carnophen ditempat berbeda dalam waktu semalam.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus ini, bernama Fauziah alias Ifau. Honorer yang tinggal di Jalan Usman Harun Gang Mujahidin Kelurahan Baamang Hilir ini diringkus di rumahnya pada Selasa (31/10/2017), sekitar pukul 23.30 Wib. Dari tangan tersangka anggota mengamankan barang bukti (barbuk) 1400 butir Zenith.
Usai menangkap tersangka ini, Tim Cobra kemudian bergerak menangkap kurirnya Julin. Pria ini ditangkap karena kedapatan menjual 180 butir Zanith di waktu yang sama.
Tidak puas disitu saja, operasi pemberantasan obat yang merusak warga ini, dilanjutkan dengan meringkus Fauzan alias Ozan. Lagi-lagi pelaku ketiga ini diringkus di lokasi yang sama yakni Jalan Usman Harun di waktu yang sama. Dari tangan tersangka ini anggota Tim Cobra berhasil mengamankan 114 butir Zenit.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Dilatha ketika dikonfirmasi Rabu (1/11/2017), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, saat ini ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya ini, satu pelaku Fauziah dijerat pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara. Sedangkan dua tersanga Julin dan Ozan dijerat pasal yang sama namun di Jo pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP Pidana. (MR/HM)