



Atas peraturan inilah maka desa perlu menyesuaikan diri dengan apa yang menjadi amanat dari regulasi tersebut dan dilaksanakan dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat desa.
3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (2) terutama bidang kegiatan. BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.