Sebagai pemberi mandat kepada kepala desa hendaknya masyarakat desa mampu memberi pengawasan yang lebih, dalam hal penggunaan dana desa. Masyarakat desa tak boleh diam, dana desa sebagai sebuah harapan terciptanya pembangunan yang lebih baik di desa hendaknya mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai amanat dari ketentuan peraturan yang berlaku, yakni Permendesa Nomor 4 tahun 2017 mengubah Permendesa Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017.
Ada beberapa pasal yang dirubah dalam peraturan tersebut, yakni pasal 4, pasal 9 dan penambahan satu ketentuan pasal diantara pasal 17 dan pasal 18 dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 17A. Dalam hal ini pemerintah melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi rupanya ingin menyelaraskan prioritas perencanaan pembangunan desa dengan pembangunan Nasional pada tahun 2017.
Atas peraturan inilah maka desa perlu menyesuaikan diri dengan apa yang menjadi amanat dari regulasi tersebut dan dilaksanakan dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat desa.
Lalu dimana peran masyarakat desa dalam hal ini? Untuk melaksanakan peran tersebut tentu Masyarakat desa harus mengetahui terlebih dahulu prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku itu akan dilaksanakan seperti apa.
Butuh peran aparatur desa untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat desa agar terciptanya Check and Balance antara pemerintah desa dengan masyarakatnya. Tentu semata-mata demi terciptanya sistem pengawasan dan keseimbangan dalam hal pembangunan.
Jika melihat peraturan yang berlaku ada 4 prioritas utama dalam hal penggunaan dana desa desa sebagaimana yang termaktub dalam pasal 4 Permendesa Nomor 4 tahun 2017 mengubah Permendesa Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017, yaitu:
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (2) terutama bidang kegiatan. BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.
4. Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang public atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Peningkatan sumber daya manusia dalam hal ini masyarakat desa dan juga pembangunan di desa tentu merupakan pokok yang tidak bisa dipisahkan, sebagai mana yang telah di sebutkan di atas, rupanya pemerintah dalam hal ini ingin menekankan bahwa pembangun baik infrastruktur dan juga pemberdayaan masyarakat desa merupakan langkah awal dalam pembangunan nasional.
Desa diharapkan mampu mandiri dan mampu memiliki produk unggulan sendiri sebagai sebuah jawaban dari amanat yang sudah di tetapkan, selain itu keterbukaan antara aparatur desa dengan masyarakat desa mengenai pembangunan baik yang akan dijalankan maupun yang sudah berjalan harus di laksanakan secara baik agar terciptanya check and balance dalam pembangunan desa.
@Penulis – Merupakan Ketua Umum Lembaga Semi Otonom Pusat Kajian Keilmuan dan Keislaman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Mahasiswa asal Katingan Kalteng.