Kasus Berlanjut, Berkas Perkara Remaja Pelaku Curat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pemilik rumah saat menunjukan tempat pelaku mencuri barang didalam rumah

SAMPIT,Kaltengekspres.com – Masih ingat dengan kasus pembobolan atau pencurian disertai pemberatan (curat), yang dilakukan M Nur Saputra (17) bersama temannya di rumah warga yang terletak di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, milik Siti Radawiyah tiga pekan lalu.

Satu pelakunya bernama M Nur Saputra (17) telah menjalani proses hukum. Saat ini berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, karena sudah lengkap alias P21. Sementara satu pelaku lainnya masih ditahan di Polres Kotim untuk menjalani proses penyelidikan seputar keterlibatannya dalam aksi curat tersebut.

Kapolsek Baamang AKP Agus Tri ketika dikonfirmasi Kamis (30/11/2017) membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. Menurut dia, dalam  kasus tersebut ada dua berkas, satunya telah di limpahkan ke kejaksaan. Sedangkan satu masih menjalani proses penyelidikan.

“Untuk pelaku M Nur kita kenakan pasal 163 KUHP tentang curat. Karena ia ini sudah 2 kali melakukan hal yang serupa. Bahkan ia juga terlibat kasus tauran,”ungkap Kapolsek kepada Kalteng Ekspres.com.

Agus menjelaskan, dalam menangani perkara ini pihaknya mengambil langkah tegas supaya ada efek jera dari pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Kendati usianya masih dibawah umur. Namun karena prilakunya yang sudah berapa kali melakukan perbuatan serupa. Meski sebelumnya pernah dilakukan pembinaan oleh Dinsos Kotim. Namun rupanya prilaku tetap tidak berubah.“Maka dari itu terpaksa kita proses hukum saja supaya jera,”tegasnya.(MR)

Berita Terkait