PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, memutuskan menolak keberatan Penasehat Hukum (PH) empat aparatur sipil negara (ASN), terkait perkara sidang kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Putusan penolakan MH ini dibacakan, saat digelarnya sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Pangkalan Bun, Senin (6/11/2017).
PH empat ASN Rahmadi G Lentam ketika dimintai keterangan mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela MH yang menolak keberatan empat ASN. Meski didalam sidang tersebut MH mengakui, ada beberapa hal yang dianggap teledor terutama dalam pasal 143 ayat 2 KUHP dianggap tidak cermat.
“Tapi sekali lagi, apapun putusan hakim, mesti kita hormati. Karena terdakwa tidak mempunyai peluang lagi untuk mengajukan perlawanan dalam putusan sela. Jadi terpaksa kita hormati dan terima putusan sela ini,”ujar Rahmadi kepada sejumlah awak media seusai sidang di PN Pangkalan Bun Senin (6/11/2017).
Rahmadi menerangkan, jika dakwaan itu dianggap sah-sah saja,dan eksepsi terdakwa tidak diterima majelis hakim. Maka pihaknya, segera mempersiapkan langkah berikutnya. Dengan menghadirkan semua alat bukti dan saksi-saksi didepan persidangan.
“Karena dalam waktu dekat kami juga akan meminta Komisi Yudisial (KY) agar bisa hadir dan mengikuti jalannya persidangan. Supaya sidang ini bisa berjalan adil, dan fair play,”papar Rahmadi.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep mengatakan, putusan sela ini berdasarkan pasal 156 ayat 1 dan 2 KUHP sudah dijelaskan. Jika MH menolak keberatan PH dalam putusan sela, maka JPU berhak melanjutkan sidang tuntutan dalam perkara pembuktian tersebut ke depannya.
“Terkait keterangan materil, kita liat dalam lanjutan sidang berikutnya. Biarkan kami JPU membuktikannya didalam persidangan ke depan,”ungkap Acep seusai sidang.
Sidang tersebut diputuskan dilanjutkan senin depan. Dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Dilanjutkannya sidang dalam perkara ini, maka semua gugatan baik eksepsi dan keberatan empat ASN telah digugurkan MH PN Pangkalan Bun. Karena itu sidang ini dipastikan berjalan sampai tuntas. (dre/hm)