



PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, memutuskan menolak keberatan Penasehat Hukum (PH) empat aparatur sipil negara (ASN), terkait perkara sidang kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Putusan penolakan MH ini dibacakan, saat digelarnya sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Pangkalan Bun, Senin (6/11/2017).
PH empat ASN Rahmadi G Lentam ketika dimintai keterangan mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela MH yang menolak keberatan empat ASN. Meski didalam sidang tersebut MH mengakui, ada beberapa hal yang dianggap teledor terutama dalam pasal 143 ayat 2 KUHP dianggap tidak cermat.