Duh! JPU Baru Tahu Saksi Meninggal, Sidang ASN Terpaksa Ditunda Minggu Depan

PANGKALAN BUN Kaltengekspres.com – Kuasa hukum dari empat terdakwa ASN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rahmadi G Lentam mengaku kecewa, terhadap jaksa penuntut umum (JPU) atas sidang dengan agenda saksi dari JPU, Senin (20/11/2017).
Pasalnya, sidang kali ini ditunda lantaran pihak JPU tidak bisa menghadirkan para saksi yang rencananya hari ini akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Ia mengatakan, seharusnya pihak JPU terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum jika ada menyangkut persidangan.

Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Atau setidaknya JPU berkoordinasi dengan penyidik terkait kesiapan saksi.

“Kami hanya berharap ada koordinasi dengan semua pihak demi kelancaran proses persidangan. Kalau seperti ini (sidang ditunda karena saksi tidak bisa hadir) kami rugi biaya dan waktu. Seandainya ada koordinasi pasti tidak seperti ini,”ungkap Rahmadi.

Sementara itu, JPU Acep mengaku baru mengetahui dua orang saksi yang akan  dihadirkan yakni Syarifuddin dan Gusti Ahmad sudah meninggal dunia.

Sedangkan saksi yang tidak bisa hadir karena sakit adalah Emelia dan Hatmansyah
Untuk itulah pihak JPU meminta ke pihak majelis hakim agar sidang ditunda hingga minggu depan.

“Kasus ini kan pelimpahan dari Kejati, dan posisi kami baru pindah. Yang pasti kami sudah meminta untuk mengajukan sidang untuk ditunda pekan depan dengan agenda yang sama yakni menghadirkan saksi JPU,”kata Acep Senin (20/11/2017). (Ghy)

Berita Terkait