SAMPIT, Kaltengekspres.com– Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur terus menyelidiki kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bahkan sejauh ini penyidik Polres Kotim telah memeriksa 10 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan sementara, sudah ada satu oknum pegawai yang dicurigai dan bakal ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim AKP Samsul Bahri ketika dikonfirmasi Selasa (14/11/2017), membenarkan hal itu. Menurut dia, dalam proses penyelidikan kasus tersebut pihaknya terkendala barang bukti (barbuk) untuk menguatkan,guna dinaikan ketahap penyidikan. Disebabkan barbuk berupa SPPDnya tersebut sudah banyak tercecer.
“Barbuk itu sejauh ini masih kita gali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita peroleh. Sehingga kasus ini bisa kita naikan ketinggkat penyidikan,”ujarnya kepada Kalteng Ekspres.com diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya juga sempat ditanyakan oleh Polda terkait perkembangan penanngananya ini. Namun kata dia, karena masih terkendala minimnya alat bukti membuat penyelidikan berjalan lamban.
Kendati demikian lanjut dia, dalam kasus ini pihak nya sudah memeriksa 10 orang lebih saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam hasil penyelidikan sementara tambah Samsul, pihaknya sudah mengantongi satu orang yang dicurigai, namun lantaran terkendala barbuk tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka.
“Untuk sementara ini yang pasti, sudah ada satu orang yang dibidik posisinya sebagai tersangka. Namun itu belum bisa kita sampaikan. Karena masih penyelidikan,. Nanti tunggu sudah naik ketingkat penyidikan saja,”paparnya.(MR)