Ratusan Warga Terawan Tuntut PT BSAP Realisasi Plasma

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Ratusan Warga Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, mendatangi areal perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Abadi Pratama (BSAP).Kedatangan ratusan warga ini untuk menuntut perusahaan setempat agar merealisasikan plasma. Tuntutan ini disampaikan masyarakat setempat saat menggelar aksi demo besar 26 Oktober 2017 lalu.
“Kita menuntut perusahaan untuk merealisasikan plasma. Karena sampai saat ini belum terealisasi,”ungkap salah seorang warga Desa Terawan yang minta namanya tak disebutkan kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (31/10/2017).

Sedangkan dari pihak manajemen PT. BSAP menegaskan, lahan yang disediakan oleh masyarakat tidak dapat dipakai untuk membersihkan perkebunan dikarenakan terlalu berpasir. Akhirnya, sebagai solusi PT. BSAP akan meminta kesimpulan tentang masalah ini ke Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan.

Sementara masyarakat tetap mendesak agar PT. BSAP membagi hasil perkebunan sebesar 400 hektar kepada warga selama masih menunggu keputusan.Namun PT. BSAP masih belum dapat menjawab permintaan warga. Karena itu perusahaan meminta waktu 1 bulan kepada warga untuk menjawab pertanyaan warga tersebut.

Menyikapi masalah ini Bupati Seruyan Sudarsono mengatakan, permasalahan lahan plasama antara PT. BSAP dengan warga sudah di carikan jalan keluarnya.

“Perusahaan sudah menemui saya untuk meminta solusi terkait masalah ini dan kita dari Pemda sudah memberikan solusi dengan akan carikan lahan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada lahan HPL milik warga yang sudah di sediakan, namun lahan tersebut dulunya bekas tambang warga jadi berpasir sehingga kemungkinan tidak produktif.

“Jadi artinya perusahaan itu kasian pada masyarakat, karena bila tetap di realisasi di lahan itu masyarakat akan merugi,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk solusinya Pemda akan mencarikan lahan di sekitar Terawan yang statusnya HP untuk di tukar dengan lahan HPL milik warga tapi yang pasti harus berproses.

Sedangkan untuk permintaan warga mengenai pembagian hasil dari lahan milik perusahaan, Sudarsono mempertanyakan dasarnya. “Dasarnya apa, kalau mau meminta boleh saja tapi kalau perusahaan mau memberi,”tandasnya. (vs)

Berita Terkait