Polres Kotim Musnahkan 76,57 Gram Sabu

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur, memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat total 76,57 gram. Narkoba hasil sitaan operasi Tim Cobra Polres Kotim dari tiga orang pengedar ini, dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam ember berisi air. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolres Kotim, Kamis (19/10/2017).
Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra mengatakan, Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut hasil operasi penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Yakni M. Rizki Aulia alias fendy ditangkap tanggal 15 Agustus 2017, kemudian Muhammad Minaldi alias Usup diamankan tanggal 25 September dan Supiani alias Pani diringkus tanggal 4 Oktober 2017.

“Barbuk yang di musnahkan pada hari ini Narkoba jenis Sabu sebanyak 35 paket. Dengan berat bersih keseluruhan yaitu 76,57 gram”ungkap Yonals seusai pemusnahan Kamis (19/10/2017).

Menurut Yonals, seusai meringkus para pelaku ini, ke depan Tim Cobra terus giat secara ektra dalam memberantas peredaran Narkoba  di Kotim. “Kami tidak hanya fokus di wilayah kota melainkan mulai menyusur sampai ke tingkat desa.”paparnya (MR).

Berita Terkait