Pemkab Bakal Ajukan Draf Raperda Bebas Merokok

KASONGAN,Kaltengekspres.com – Pemerintah Katingan (Pemkab) Katingan dalam waktu dekat bakal mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bebas merokok. Hal itu disampaikan Plt Kabag Hukum Setda Katingan, Emon Sianturi SH MH, Senin siang (2/10/2017),di ruang kerjanya.
Menurutnya, sebelum draf tersebut diajukam pihaknya akan mempersiapkan konsep regulasinya untuk dikonsultasikan ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), sekaligus mempersiapkan konsep akademiknya.

“Naskah draf Raperda tersebut dalam waktu dekat ini akan diajukan ke Badan Legeslasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Seteah itu, baru kita lakukan pembahasan bersama pihak legeslatif,” terangnya.

Tujuannya dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Bebas Merokok ini menurut Emon, selain untuk mengurangi polusi udara dari bahaya merokok kepada masyarakat Katingan yang pasif, lantaran terganggunya asap rokok para perokok aktif, juga mengurangi perokok aktif, yang sudah jelas merokok mendatangkan berbagai penyakit.

Sedangkan dinilai dari keuntungan subyektifnya, Perda ini meskipun tidak mendatangkan pendapatan dari sisi financial bagi Pemkab setempat, tapi akan sangat berdampak terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat.

“Memang, hari ini mungkin tak terlihat dampak positifnya, tapi dua hingga tiga tahun mendatang akan kita rasakan. Dari sisi kesehatan sudah pasti, dan jika udara kita sehat maka kita pun akan sejuk untuk menghirupnya,”paparnya.

Kalau Raperda yang akan diajukan ini nanti sudah menjadi Perda tambah Emon, maka sifatnya hanya pengaturan tata tertib dan pelarangan kepada masyarakat Katingan.

“Adanya regulasi seperti ini kita berharap adanya suatu kepatuhan dari masyarakat, saat berada di wilayah Kabupaten Katingan,”pungkas Emon. (Ejk)

Berita Terkait