KPU Barut Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran

MUARA TEWEH, Kaltengekspres.com – Menjelang masa pendaftaran, partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 yang akan dimulai dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalteng, melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol pemilu 2019.

Sosialiasasi dipimpin langsung ketua KPU Batara H Alamsyah dan anggota KPU yang dihadiri pengurus partai politik  yang dilaksanakan di hotel JnB Muara Teweh,  Selasa (3/10).

Ketua KPU  Barut H Alamsyah SH menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi partai politik berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2017.

Menurutnya, pertemuan ini merupakan sesuatu yang teramat penting untuk menentukan apakah sebuah parpol dapat menjadi peserta pemilu atau tidak pada tahun 2019 mendatang. “Dalam sosialisasi akan kita bahas sejumlah syarat sekaitan dengan ketentuan suatu parpol untuk menjadi peserta atau bukan,” terang Alamsyah.

Dia menjelaskan, pendaftaran dan verifikasi parpol harus sesuai regulasi yang ada. Diantarnya, masing-masing parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan Parpol, kemudian menyerahkan salinan KTA dan e-KTP.

Selanjutnya mengembalikan dokumen pendaftaran dan KTA serta e-KTP ke KPU untuk diperiksa kelengkapan berkas. “Selanjutnya KPU melakukan pendelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen, termasuk  melakukan penelitian terhadap dugaan keanggotan ganda parpol,” jelasnya. (deni)

Berita Terkait