Empat ASN Tolak Materi Dakwaan JPU

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Empat aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yakni, Akhmad Yadi, Rosihan Pribadi dan Lukman serta Mila, menolak dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Penolakan ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) empat ASN saat membacakan surat pembelaan di depan Majelis Hakim (MH), dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, dengan agenda eksepsi Senin (23/10/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak dari para terdakwa dalam eksepsi tersebut. Karena itu pihaknya tetap menghargai pendapat dari para terdakwa ini. Nanti kata dia, biar putusan sela MH yang membuktikannya dalam persidangan.

“Dalam surat dakwaan kita, ke empat ASN ini dijerat pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan. Pasal ini diseplit, karena hasil penyelidikan dan penyidikan kasus sebelumnya,”ujar Bambang Dwi Senin (23/10/2017).

Menurut Bambang Dwi, dalam perkara ini, sebenarnya hanya cukup mempunyai dua alat bukti penguat yang akan dihadirkan dipersidangan. Namun nanti tidak menutup kemungkinan akan ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya.

“Semua alat bukti itu nanti kita hadirkan di persidangan. Jadi biarkan kita berperang dipersidangan, dengan menghadirkan bukti fakta masing-masing. Kemudian serahkan kepada MH yang memutuskannya,”papar Bambang.

Sementara itu PH empat ASN Rahmadi G Lentam mengatakan, bahwa empat ASN keberatan atas semua dakwaan sebelumnya. Keberatan itu, karena para ASN ini tidak seharusnya dipersalahkan dan dikriminalisasi dalam perkara ini. Lantaran mereka ini lanjut dia, hanya ASN yang ditugaskan untuk menjaga dan mengamankan aset negara. Sementara tanah yang diperkarakan itu, secara sah memang aset pemerintah.

“Karena itu lah kita keberatan dan menolak dakwaan tersebut. Jadi sementara perkara berjalan, kami juga mendata, penyidik-penyidik yang terlibat menetapkan empat orang ini jadi tersangka dan yang melakukan penahanan, serta jaksa yang menetapkan berkas ini lengkap atau P21 sebelumnya, untuk di tuntut balik satu persatu  secara individu. Karena mereka ini telah terlibat mengkriminalisasi terhadap empat ASN ini,”papar Rahmadi tegas saat dimintai keterangan seusai sidang Senin (23/10/2017).

Sementara itu pantauan Kalteng Ekspres.com di lapangan, sidang ini dibagi dua sesi. Sesi pertama mendudukan Akhmad Yadi dan Mila. Kemudian sesi kedua setelah istirahat siang, sidang dilanjutkan mendudukan Rosihan Pribadi dan Lukman. Sidang yang diputuskan dilanjutkan pekan depan ini tepatnya tanggal 30 Oktober ini juga mendapat pantauan langsung Kapolres Kobar AKBP Pria Premos dan Dirt Krimum Polda Kalteng Kombes Ingnatius Agung. (HM)

 

Berita Terkait