SAMPIT, Kaltengekspres.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Syahbana menyebut, aktivitas penggerapan tanah latrit di bukit Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga oleh perusahaan perkebunan kelapa PT BSP tanpa mengantongi izin galian c, alias illegal. Hal itu disampaikannya saat dimintai keterangan Selasa (10/10/2017).
Syahbana mengatakan, pengerukan tanah latrit yg di lakukan PT BSP itu ilegal karena pada tahun 2016 untuk galian c di stop Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim. Penyetopan ini disebabkan untuk penertiban ijin, karena banyak perusahaan yg tidak mengantongi ijin tersebut di Kotim.
Menurut Syahbana, yang di garap PT BSP itu masih berstatus kawasan, kalau seandai nya mereka miliki ijin ,status kawasan itu harus inklap dulu.
“Kemungkinan ada oknum aparatur desa juga yang terlibat atas beroperasinya penggalian tersebut,”tegasnya.
Diterangkannya, bahwa aktivitas ini sudah sejak lama terjadi. Sampai saat ini cenderung dibiarkan tanpa ada aparat yang menghentikan. Padahal, sudah jelas belum ada izin resmi dari pemerintah.
“Perusahaan tersebut menggali tanah buat kepentingan membangun jalan di areal menuju kebun sawitnya. Karena itu kita berharap agar pihak terkait yakni aparat yang berwenang segera mengambil sikap untuk menghentikan aktivitas ini,”paparnya.
Pada kesempatan itu ia berharap agar perusahaan lain juga harus memperhatikan masalah perizinan galian c nya jika menggarap tanah latrik atau sejenisnya. Sehingga aktivitas tersebut statusnya legal dan juga menjadi PAD buat daerah.(MR)