KUALA PEMBUANG,Kaltengekspres.com – Dihari terakhir penutupan penerimaan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Seruyan, tercatat delapan parpol yang mendaftar dan menyerahkan seluruh berkas salinan keanggotaan lengkap dan menerima tanda terima dari KPU Kabupaten Seruyan.
Delapan parpol tersebut yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Persatuan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“Penerimaan berkas salinan keanggotaan parpol akan berakhir hari ini 16 Oktober 2017 sampai pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada 17 Oktober (hari ini), KPU akan melaksanakan penelitian administrasi dan selanjutnya verifikasi faktual dari 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 mendatang,” ujar Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma’mun saat di temui di ruangannya, Senin (16/10/2017).
Ia menjelaskan, secara nasional, penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 17 Februari 2018 oleh KPU pusat. Pada 18 Februari 2018, KPU pusat akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu, dan penetapan akhir parpol peserta pemilu dilaksanakan pada 18-20 Februari 2018.
“Kita harap bagi parpol yang belum menyerahkan salinan KTA agar segera melaksanakan prosedur tersebut guna membantu dalam kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019,”katanya.
Diterangkannya, selama pelaksanaan ini, KPU Seruyan siap menerima parpol yang ingin menyerahkan berkas atau berkonsultasi terkait proses penyusunan salinan keanggotaan parpol, dan teknis penyerahan salinan keanggotaan sebagai syarat dan kewajiban sebagai calon parpol peserta pemilu.
“Konsekuensi bagi parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan berkas, maka parpol tersebut tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya hingga penetapan sebagai parpol peserta pemilu,”paparnya.
.Ia juga menambahkan, Terkait penambahan waktu penyerahan berkas, KPU daerah masih menunggu instruksi dari KPU pusat. Namun, saat ini kita masih mengacu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal Pemilu 2019. (VS)