

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Untuk memberikan pemahaman kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Seruyan, tentang peraturan perundang-undangan kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan tersebut di lingkup di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Rabu (25/10/2017).
“Kegiatan ini kita adakan untuk memberikan pemahaman peraturan di bidang kepegawaian kepada ASN. Khususnya pengelola kepegawaian di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemkab Seruyan,” kata Kepala BKPSDM Seruyan Hartono saat membacakan sambutannya.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan ASN yang kompeten dan profesiona,l serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya . Sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan hasil yang diharapkan yakni melalui kegiatan ini peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya.
Selain itu, juga terbentuk profesionalisme dari aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Seruyan. “Dalam sosialisasi ini pemaparan materi akan dilakukan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terangnya.
Materi yang dipaparkan yaitu, lanjut dia, meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara, Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir menambahkan, penerapan peraturan disiplin kepegawaian secara umum semua baik-baik saja dan tidak ada masalah bahkan pemerintahan masih berjalan dengan baik pula. “Kalaupun ada pelanggaran, maka aturan akan kita tegakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kesalahannya masih dapat ditolerir, pemerintah daerah pastinya akan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, jika itu kesalahannya cukup fatal dan tersangkut masalah hukum, maka jelas aturan perundangan-undangannya akan diterapkan.
“Aturan tentunya akan diterapkan apabila permasalahannya sangat fatal hingga masuk ranah hukum,”ungkap Yulhaidir Rabu (25/10/2017).(vs)