SAMPIT, Kaltengekspres.com – Ketua Badan Legislagi (Baleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menyebut, dalam waktu dekat pihaknya bakal membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur dalam pencegahan penyalahgunaan lem.
Hal ini disebabkan, karena marak di kalangan remaja serta anak-anak yang masih dibawah umur, mabuk menggunakan lem. Selain itu juga, karena tidak adanya aturan yang mengatur penyalah gunaan lem sehingga penjualannya bebas dan mudah didapat.
“Itu menjasi dasar DPRD Kotim menggarap Perda yang mengatur pelaksanaan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan lem yang biasanya disalah gunakan untuk mabuk-mabukan. Memang perlu adanya Perda untuk mengatur itu permasalahan ini. Sesuai jadwal sebelum Desember tahun depan Perda tersebut akan di paripurnakan dan disahkan,” terang Dadang, Senin (25/9/2017).
Adanya peraturan yang mengatur terkait penyalah gunaan lem ini lanjut Dadang, diharapkan dapat menjadi dasar pihak berwenang dalam menertibkan serta menindak penyalah guna lem serta penjualnya. Sehingga bisa ditertibkan sesuai aturan yang tercantum di dalam Perda. “Itulah yang kita harapkan semoga rencana ini dapat berjalan lancar kedepannya,”tandas Dadang.(MR)