Dituding Garap Lahan Masyarakat, PT LMS Diadukan ke Dewan

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Sangketa lahan antara warga dengan perusahaan kembali terjadi. Kali ini sangketa lahan antara warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Luhi Torok  beserta Hendrik dengan PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS),yang bermitra dengan pihak koperasi Desa Kuluk Talawang.
Dalam sangketa ini, Luhi dan Hendrik mengklaim bahwa lahan seluas 246 hektar dan seluas 28 hektar milik mereka telah digarap oleh PT LMS tanpa ada ganti rugi ataupun kerjasama. Sangketa ini sudah di mediasi di Aula Kantor Kecamatan Antang Kalang. Namun belum ada kesepakatan. Sehingga sangketa ini kembali dibawa ke dewan.

Kuasa hukum pendamping Luhi bernama Ahmad Maulana mengatakan, tanah tersebut telah di garap sejak diberikan oleh ayah nya dan Luhi memperluas lahan nya mulai pada tahun 1970 an, serta menjaga lahan tersebut hingga sekarang.

“Lahan itu dibeli oleh ayah Luhi pada tahun 1959 seharga Rp.65, dengan lebar 80 depa dan panjang 100 depa.Bukti surat dari kepala kampung. Dan lahan lahan lain nya ia garap dengan izin kapala desa yang salah satunya kemudian ia hibahkan kepada anak nya, Hendrik,”ujar Maulana saat berada di Kantor DPRD Kotim untuk mengadukan sangketa ini Rabu (27/9/2017).

Menurut dia, saat ini pihaknya juga ada surat resmi dari Kepala Desa Kuluk Telawang yang membenarkan keterangan jika Luhi memiliki lahan tersebut. Namun, dalam mediasi tersebut hingga kini belum bisa mendapatkan kata sepakat.

“Kami hanya ingin mengetahui ketetapan hukumnya, apakah masuk HGU atau tidak, ataukah ada pemilik lain atas dasar hukumnya,”ungkap Ahmad Maulana. (MR)
Berita Terkait
<