

MUARA TEWEH, Kaltengekspres.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut), mensyaratkan calon perseorangan yang hendak maju sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, harus mempunyai minimal 11.600 pendukung. Selain itu, ribuan KTP dukungan di luar partai politik itu harus tersebar di lima Kecamatan yang ada.
Ketua KPU Barut H Alamsyah SH mengatakan, pasangan calon dari perseorangan harus memperoleh dukungan paling sedikit 10 persen dari 115.993 yaitu minimal 11.600 dukungan. “Sebaran dukungan minimal 50 persen dari jumlah Kecamatan di Kabupaten Barut yaitu minimal tersebar di lima Kecamatan,” terang Alamsyah, Rabu (13/9).
Menurutnya, syarat itu sesuai dengan hasil rapat Penetapan DPT Terakhir Sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan maju dalam Pilkada Barut 2018, pada Minggu (10/9) lalu. Sedangkan untuk partai politik (Parpol) dalam mengusung pasangan calon paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah kursi di DPRD pada pemilihan umum legistalif tahun 2014 lalu. “Atau 20 persen dari 25 kursi anggota dengan minimal mendapat dukungan 5 kursi anggota DPRD Barut,” bebernya.
Dalam pleno juga ditetapkan, dalam hal partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik mengusulkan bahwa pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir.
Selanjutnya, Parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil bupati dengan syarat harus memperoleh kursi pada pemilihan legislatif tahun 2014 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Batara 20 persen dari 25 persen kursi = 5 kursi.
“Gabungan Parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan syarat memperoleh suara sah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif tahun 2014 (25 persen dari 75.372 =18.843 suara),” tukas Alamsyah. (deni)