Berantas Obat PCC di Kobar, Sejumlah Apotek di Razia  

Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono bersama anggotanya dan petugas Dinkes Kobar sedang mengecek salah satu toko yang menjual obat saat menggelar razia Rabu (20/90

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Ditemukannya korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat-obatan jenis Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC), di wilayah Sulawesi Tenggara belum lama ini, turut menjadi perhatian anggota Polres Kobar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar.

Karena itu untuk menanggulangi sekaligus memberantas peredaran obat berbahaya ini di lapangan, anggota Polres Kobar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar melaksanakan razia gabungan ke sejumlah Apotek yang ada di Kota Pangkalan Bun, pada Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Kobar tidak beredar lagi obat PCC yang penggunanya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa hari yang lalu,” ujar Kapolres Kobar AKBP Pria Premos SIK Rabu (20/9).

Dari giat ini meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal yang lain. Anggota Polres Kobar dan Dinkes, tetap menyampaikan himbauan kepada pedagang pemilik apotek agar tidak menjual-belikan obat seperti itu.

Jika dikemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka Apotek tersebut akan terancam sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Ke depan, kita akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin ke sejumlah apotek, guna antisipasi masuknya obat-obat berbahaya ini,”tambah Kapolres. (HM)

 

Berita Terkait