BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) Polres Barito Selatan (Barsel), mengamankan seorang remaja berinisial MS (15). Remaja ini ditangkap karena diduga menyetubuhi gadis belia sebut saja Bunga (13), di sebuah teras samping Sekolah SDN-16 Buntok, Minggu (10/11) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Korban mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku MS, selama dua hari. Di sebuah teras samping Sekolah SDN 16, Jl. Padat Karya, Buntok,” kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan,SIK melalui Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa,SH kepada Kalteng Ekspres, Selasa (11/12/2019).
Ia menceritakan, terkuaknya dugaan pencabulan tersebut pada hari Sabtu (9/11) sekitar pukul 04.30 WIB saat ibu kandung korban, mencari-cari korban karena keluar dari rumah tanpa ijin, sejak pukul 02.00 WIB. Pada saat itu ternyata korban, ditemukan berada didepan sekolah SDN 16 Buntok.
“Setelah mendapatkan anaknya, sang ibu menanyakan tentang keberadaan korban ditempat tersebut. Barulah kemudian korban mengungkapkan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku,” terangnya.
Masih dikatakan Abi Karsa, mengetahui hal tersebut sang ibu merasa keberatan, lalu melaporkan persetubuhan tersebut kepada pihak Polsek Dusel.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Pelaku telah menyetubuhi korban selama dua hari berturut-turut pada tanggal 6-7 November, selalu pada tengah malam. Adapun untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek dusel untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU no 17 Thn 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (rif)