MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – AS alias Anang (19) warga Jalan Parangkampeng RT 22, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dan APS alias Ago (21) warga Muara Desa Ipu Km 8, Kecamatan Lahei, tak berkutik saat dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut).
Dua residivis curanmor ini diringkus karena kembali berbuat ulah dengan menggasak sepeda motor milik korban bernama Neti Kumala Dewi di rumahnya yang terletak di Jalan Karya Praja, RT 33, Keluraham Melayu, Kecamatan teweh Tengah, Senin (11/11/2019) lalu, sekitar pukul 10.30 Wib. Kedua pelaku ditangkap, Rabu (13/112019).
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan korban. Menerima informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap barang yang hilang milik korban seperti handycamp, kamera digital, jam tangan, uang asing berbagai negara (Amerika, Singapura, Malaysia, Thailand, Arab Saudi), laptop dan HP. Sehingga mengakibatkan korban merugi sekitar Rp45.000.000.
Hanya beberapa hari melakukan penyelidikan, tepatnya Rabu (13/11/2019), keberadaan pelaku berhasil diketahui. Sehingga saat itu juga langsung ditangkap di kediamnya masing-masing.
“Untuk diketahui, bahwa pelaku AS ini berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam areal rumah korban yang sekelilingnya berpagar, kemudian mencongkel pintu rumah korban sebelah kiri dengan menggunakan kapak, linggis dan gunting rumput. Setelah berhasil merusak pintu, kemudian tersangka Anang mengambil barang-milik korban,”ungkap Kristanto kepada awak media, Kamis (14/11/2019).
Sedangkan tersangka APS berperan membantu tersangka AS memanjat pagar tembok dibelakang rumah korban, mengawasi keadaan sekitar rumah korban dan memberitahu tersangka AS apabila aksi pencurian mereka diketahui oleh orang lain.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 atau 362 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (id)