Home / Barito

Kamis, 14 November 2019 - 21:12 WIB

Bobol Rumah Warga, Dua Residivis Dibekuk Polisi

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Barut bersama barang bukti Kamis (14/11/2019).

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Barut bersama barang bukti Kamis (14/11/2019).

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com –  AS alias Anang (19) warga Jalan Parangkampeng RT 22, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dan APS alias Ago (21) warga Muara Desa Ipu Km 8, Kecamatan Lahei, tak berkutik saat dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut).

Dua residivis curanmor ini diringkus karena kembali berbuat ulah dengan menggasak sepeda motor milik korban bernama Neti Kumala Dewi di rumahnya yang terletak di Jalan Karya Praja, RT 33, Keluraham Melayu, Kecamatan teweh Tengah, Senin (11/11/2019) lalu, sekitar pukul 10.30 Wib. Kedua pelaku ditangkap, Rabu (13/112019).

Baca Juga :  Tim Jurnalistik Kodim Buntok, Maksimal Publikasi Kegiatan TMMD

Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan korban. Menerima informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap barang yang hilang milik korban seperti handycamp, kamera digital, jam tangan, uang asing berbagai negara (Amerika, Singapura, Malaysia, Thailand, Arab Saudi), laptop dan HP. Sehingga mengakibatkan korban merugi sekitar Rp45.000.000.

Hanya beberapa hari melakukan penyelidikan, tepatnya Rabu (13/11/2019), keberadaan pelaku berhasil diketahui. Sehingga saat itu juga langsung ditangkap di kediamnya masing-masing.

“Untuk diketahui, bahwa pelaku AS ini berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam areal rumah korban yang sekelilingnya berpagar, kemudian mencongkel pintu rumah korban sebelah kiri dengan menggunakan kapak, linggis dan gunting rumput. Setelah berhasil merusak pintu, kemudian tersangka Anang mengambil barang-milik korban,”ungkap Kristanto kepada awak media, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga :  H Ruslan Lantik Pengurusan DPD Golkar Barsel

Sedangkan tersangka APS berperan membantu tersangka AS memanjat pagar tembok dibelakang rumah korban, mengawasi keadaan sekitar rumah korban dan memberitahu tersangka AS apabila aksi pencurian mereka diketahui oleh orang lain.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 atau 362 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (id)

Share :

Baca Juga

Barito

Pengedar Sabu Desa Sikui Diringkus Polisi

Barito

Mantap! Aparat Desa di Barsel Diberikan Bimtek Kewenangan Desa

Barito

Anggota Satgas TMMD Bantu Warga Bajak Sawah

Barito

Hitungan Menit, Pencuri Gasak Emas dan Uang Pasien RSUD Muara Teweh

Barito

Warga Antusias Sambut Kedatangan Tim Wasev di Lokasi TMMD

Barito

Anggota Satgas TMMD Bantu Warga Angkat Batu

Barito

Satuan Sebelum Kembali Ke Kesatuan, Satgas TMMD di Rapid

Barito

Kenalkan Aturan Hukum, Kejari Sambangi Sekolah di Barsel