PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Disdalduk KBP3A Mura menggelar kerjasama penandatangan nota kesepaham atau memorandum of understanding (MoU) dengan element masyarakat di Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, terkait upaya pencegahan pernikahan dini, Rabu (16/10/2019). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Disdalduk KBP3A Mura Dra.Lynda K. Perdie.
“Kita berharap dengan adanya MoU ini, bisa terjalin kesepakatan dan komitmen antara element masyarakat Kelurahan Beriwit dan pemerintah daerah dalam bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan dini di kelurahan ini,”ungkap Lynda seusai menandatangani Mou.
Karena lanjut dia, sebagaimana telah diatur oleh pemerintah, pernikahan dini ini tidak dianjurkan lantaran selain beresiko kematian saat ibu hamil muda melahirkan, disamping itu usia dini masih harus mengenyam pendidikan dan menggali pengetahuan luas, sebagai bekal meningkatkan sumber daya manusia (SDM) nya.
“Untuk itu lah, kita harapkan adanya kesepakatan ini juga bisa membantu pemerintah dalam menanggulangi pernikahan dini setiap tahunnya. Karena tanpa peran serta masyarakat, tentu sangat sulit bagi kita melakukan pencegahan,”ujar Ketua TP-PKK Mura ini.
Seusai penandatangan MoU, kegiatan juga dibarengi dengan peninjauan pelaksanaan posyandu yang berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Beriwit. (an/hm)