Home / Pemprov Kalteng

Selasa, 17 September 2019 - 16:46 WIB

Pemprov Kalteng Sediakan Aula Rumah Singgah Oksigen

Aula rumah singgah oksigen yang disediakan Pemprov Kalten bagi korban terdampak asap.

Aula rumah singgah oksigen yang disediakan Pemprov Kalten bagi korban terdampak asap.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam upaya menyikapi kabut asap pekat yang berdampak membuat sesak napas masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng membuka layanan  rumah singgah oksigen bagi masyarakat.

“Saat ini rumah singgah oksigen yang sudah ada yakni di RSUD doris Sylvanus, Dinas Sosial,  RSJ Kalawa Atei, PMI Kalteng, DLH dan Bandan Pemberdayaan Perempuan Kalteng.  Jika ini belum cukup dan mampu menampung korban pasien, nantinya akan disiapkan aula yang besar untuk pengobatannya,” kata Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri kepada awak media di sela mengikuti kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19

Rumah oksigen ini lanjut dia, akan ditambah dengan aula yang besar untuk antisipasi maraknya korban sesak napas akibat kabut asap. Sementara terkait penanganan Karhutla, Fitri menjelaskan, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada lagi kejadian kebakaran hutan dan lahan.

“Besok kita akan rakor lagi membahas masalah ini dan sesegara mungkin mengambil langkah-langkah untuk antisipasi dengan cepat.  Karena pada prinsipnya pemerintah tidak ingin hal ini terjadi lagi, mohon saja inikan masih ada masyarakat yang belum sadar akan bahaya membakar hutan dan lahan pada saat musim kemarau seperti ini, karena dapaknya sangat luas dan merugikan orang banyak,”paparnya.

Baca Juga :  Gubernur : Untuk Jangka Pendek, Amankan Stok Beras

Pada kesempatan ini ia mengimbau agar ada kesadaran dari warga masyarakat untuk stop membakar hutan dan lahan. Karena Pemprov Kalteng sudah mengeluarkan surat edaran melarang membakar hutan dan lahan.

“Kalau tidak diindahkan maka akan ditindak dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda. (ed/adv)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Penghargaan BKN Award Diharapkan Memotivasi ASN

Barito

Uji Coba Tanaman Bawang Merah di Barut Harus Terus Dikembangkan

Metro Palangka Raya

Revitalisasi 3 Rumah Betang Telah Berjalan

Pemprov Kalteng

Festival Tambun Bungai Resmi Ditutup

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Rehab Bundaran Besar Palangka Raya

Pemprov Kalteng

Istri Gubernur Kalteng Dapat Surprise Saat Berada di Padang

Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Food Estate Wujud Kedaulatan Nasional

Pemprov Kalteng

OKKP-D Kalteng Patenkan Produk Pangan dengan Sertifikasi