PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyita kosmetik illegal senilai sekitar Rp72 juta dari sejumlah toko kosmetik yang ada di dalam Kota Pangkalan Bun. Barang illegal ini disita saat digelarnya operasi penertiban, Rabu (7/8/2019).
“Operasi ini merupakan kegiatan rutin dari Loka POM Kobar dengan target operasi menyasar pada toko kosmetik yang menjual kosmetik tanpa izin edar serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan di Pangkalan Bun, Rabu (7/8/2019).
Dari hasil giat ini lanjut dia, temukan kurang lebih sekitar 302 jenis dengan jumlah satuan sekitar 4.047 buah kosmetik tanpa izin edar (ilegal) dengan nilai ekonomisnya setelah dilakukan perhitungan kurang lebih sekitar Rp72,4 juta.
Ia berharap setelah dilakukan operasi pasar tak lagi menemukan kosmetik tanpa izin edar ataupun kosmetik berbahaya. Karena operasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi, akan tetapi kenyataannya masih ada dan variasi jenis komestiknya, bahkan semakin banyak.
“Dari 302 jenis kosmetik yang disita semuanya disebabkan karena tidak memiliki izin edar, Loka POM Kobar sendiri belum bisa memastikan apakah terdapat jenis kosmetik berbahaya dari 302 jenis tersebut karena memang belum dilakukan uji lab,”ujarnya.
Sementara itu, kosmetik illegal yang disita antara lain meliputi krim pemutih, losion, maskara, pewarna kuku, cairan pembersih muka, lipstik, masker wajah, masker bibir, masker hidung, serta cairan Vitamin C. (yus)