KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno beserta anggota melaksanakan giat patroli di wilayah Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat.
Pada giat ini pihaknya juga mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng Nomor : mak/1/VI/2019. Tanggal 19 Juni 2019 tentang larangan dan sangsi pidana melakukan kegiatan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar, Rabu (26/6/2019).
Pada kegiatan ini, Kapolsek menerima bantuan satu unit alat pemadam api ringan (apar) dari masyarakat yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai salah satu sarana kelengkapan salam upaya penanganan gangguan kebakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan patroli dialogis ini akan rutin dan terus di lakukan polsek kapuas barat sebagai upaya preemtif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengugah kepedulian dan peran serta aktif masyarakat untuk aksi-aksi dalam upaya pencegahan disekitar dilingkungannya,”katanya, Rabu (26/6).
Berdasarkan evaluasi dari kejadian kebakaran hutan dan lahan dari tahun-tahun sebelumnya, manajemen pencegahan kebakaran dengan menekankan pada kewaspasaan, kerjasama antara masyarakat atau swasta dengan aparatur pemerintah menjadi poin penting pencegahan kebakaran dan partisipasi aktif masyarakat lokal di sekitar area rawan kebakaran hutan dan lahan.
“Harapannya dengan mencegah kebakaran hutan dan lahan dapat mengindarkan kita dari dampak kerusakan lingkungan baik flora dan fauna, terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat dan Menghindarkan kita dari citra sebagai bangsa pembakar hutan dimata masyarakat internasional,” tandasnya. (ab)