PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Selama 14 hari terhitung sejak 28 April hingga 12 Mei 2019, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar melaksanakan Operasi Simpatik Keselamatan Telabang 2019. Giat tersebut mengincar para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan berlalu lintas.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zulkarnaen Sirait melalui Kasatlantas AKP Marsono mengatakan, giat ini bertujuan untuk penegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Dalam giat ini ada beberapa prioritas pelanggaran menjadi sasaran operasi dinilai berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Yang pertama, menggunakan telepon seluler saat berkendara. Kedua, pengendara yang berkendara melawan arus lalu lintas. Ketiga, pengendara motor yang berboncengan melebihi kapasitas. Keempat, pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau yang masih di bawah umur.
Kelima, pengemudi dan penumpang yang tidakmenggunakan helm yang lulus uji standar nasional Indonesia (SNI). Keenam, pengendara yang tidak sadarkan diri atau sedang dalam pengaruh minuman beralkohol, narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya,” ungkap Marsono Senin (29/4).
Ketujuh, lanjut dia, pengendara motor, mobil dan truk yang melebihi batas kecepatan maksimal. Kedelapan, kendaraan bermuatan lebih dari kapasitas atau overload. Kemudian terakhir adalah pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
“Kita berharap masyarakat agar mematuhi segala aturan lalu lintas yang ada. Lengkapi surat dan dokumen kendaraan serta melengkapi peralatan seperti kaca spion dan pelat kendaraan. Utamakan keselamatan untuk kemanusiaan,” tandas Marsono. (yus)