Home / Kapuas

Sabtu, 23 Maret 2019 - 15:54 WIB

Kapal Bermuatan BBM Illegal Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Sebuah kapal bermuatan sepuluh drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ditangkap anggota Polres Kapuas, saat melintas di perairan Sungai Mantangai, Jumat (22/3/2019). Kapal tersebut  ditangkap karena membawa BBM illegal. Selain BBM, polisi juga mengamankan juru mudi kapalnya bernama Rabidin (38).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Budi Martono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut. Menurut dia,  penangkapan berawal saat pihaknya melihat kapal tersebut sedang melintas di kawasan Mantangi. Saat itu anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan menemukan di dalamnya puluhan drum berisi BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen perizinan alias illegal.

Baca Juga :  Binda Kalteng Bantu Korban Puting Beliung Handil Cempaka

“Usai diamankan, pemilik beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan terkait dari mana asal BBM tersebut di dapat, kemudian hendak dibawa ke daerah mana,”ungkapnya Sabtu (23/3).

Baca Juga :  Rawan Pencemaran, Aktivitas Jual Limbah Sawit PBS di Pelabuhan Pelindo Disorot Aktivis

Akibat berbuatannya, Rabidin warga Mantangai dikenakan pasal 55 atau pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau iaga bahan bakar minyak di subsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ab)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Gagal Nyelip Truk, Pengendara Motor Tewas di tempat

Kapuas

Kapolres Kapuas Berikan Reward dan Punishment Kepada Satuan Kerja Dan Polsek

Kapuas

Dipicu Percikan Api Mesin, Kelotok Sembako Terbakar

Kapuas

Kejari Kapuas Bidik Mafia Tanah di Desa Palingkau Jaya 

Kapuas

Melintas Depan Posko, Pengedar 4 Paket Sabu Dibekuk Polisi

Kapuas

Pemcam Bataguh Salurkan Bantuan Bagi Penderita Tumor Paru

Kapuas

Enam Pelaku Pembunuh Fadli Rahman Dibekuk Polisi

Kapuas

Plt Camat Kapuas Murung Jalani Sidang Preperadilan Kasus OTT