Home / Barito

Kamis, 24 Januari 2019 - 15:56 WIB

Kasus OTT Disdik Barsel Diprapradilkan

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar sidang gugatan prapradilan penetapan tersangka terhadap mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Barsel Eka Rezeki Hawini, atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Barsel, Kamis (24/1/2019).

Sidang perdana prapradilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal John Ricardo SH, dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum pemohon Eka Rezeki Hawini.

Baca Juga :  Budak Sabu Asal HSU Dibekuk Angota Polres Bartim

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiono saat ditemui usai sidang mengatakan, siap menghadapi gugatan prapradilan yang diajukan Eka Rezeki Hawini.

“Hal seperti ini biasa saja dalam proses penindakan hukum kita dipraperadilkan, kita siapkan jabawan dalam menghadapi sidang berikutnya,” ujar Triyo kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (24/1/2018).

Baca Juga :  Lokalisasi Pal 12 Segera Ditutup, PSK Bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

Triyo juga menyatakan, bahwa pihaknya telah bekerja profesional dan sesuai prosedur, sehingga optimis menang dalam sidang praperadilan tersebut. “Dalam sidang nanti, kita sudah menyiapkan saksi saksi untuk dihadirkan pada persidangan pra peradilan nanti,”ungkapnya. (rif)

Share :

Baca Juga

Barito

Begini Penpakan Tempat Tidur Satgas TMMD Kodim Buntok di Dalam Hutan

Barito

Jelang Ramadan, Polres Barsel Cek Penjual Petasan

Barito

TNI dan Warga Tak Kenal Lelah Selesaikan Sasaran Fisik TMMD

Barito

Besok, Polres Barsel Gelar Fun Bike Bertabur Hadiah

Barito

Satgas TMMD Desa Sibung Motivasi Warga Budidaya Ikan

Barito

Ratusan Anak Ramaikan Lomba Mewarnai dan Menggambar Polres Barsel

Barito

Sadis..Janda Muda di Barsel Tewas Digorok

Barito

Dipicu Miras, Penyebab Perkelahian Berujung Maut di Mura