Home / Metro Palangka Raya

Jumat, 21 Desember 2018 - 16:59 WIB

7 Kg Sabu Dipasok dari Malaysia Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Polisi Daerah (Polda) Kalteng melalui Direktorat Narkoba memusnahkan barang bukti (barbuk) seberat 7.447, 81 gram atau 7 kilogram (kg) lebih narkoba jenis sabu yang dipasok dari Malaysia oleh sejumlah tersangka bernama Alfisah, Toni dan Pendi beberapa bulan lalu. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan pembersih lantai, kemudian dibuang.

Baca Juga :  Laka Maut Lahei Renggut Tiga Nyawa

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Irjend Pol Anang Revandoko, kemudian diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi, Adi Sutanto, Ketua Pengadilan Tinggi, Syahril Sidik, dan Kepala BPOM Trikoranti Mustikawati serta tokoh masyarakat, di halaman Mapolda Kalteng Jumat (21/12).

Baca Juga :  Empat Anggota DPRD Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

”Keberhasilan kita dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini merupakan kerja bersama dari instansi terkait. Ini benar-benar komitmen dalam menjadikan Kalteng bersih dari narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya,”ungkap Kapolda Irjend Pol Anang Revandoko. (dr)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Sigit Apresiasi Capaian Kontingen Porprov Palangka Raya

Metro Palangka Raya

Jual Sabu, Penghuni Barak Dibekuk Polisi

Metro Palangka Raya

Dibully Teman Kelas, Siswi SMP Lapor Polisi 

DPRD Kota

Pembayaran Sistem QRIS Tingkatkan Ekonomi UMKM

Metro Palangka Raya

PT HMBP Bergejolak, Satu Warga Dikabarkan Tewas Tertembak

Metro Palangka Raya

Pria Onani di tempat umum Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Gunung Mas

Pengedar 10 Gram Sabu Gunung Mas Diringkus Polisi

Metro Palangka Raya

Enam Daerah di Kalteng Dilanda Banjir