Home / Kapuas

Senin, 3 Desember 2018 - 20:29 WIB

Pukuli Tetangganya, Pemuda Tajepan Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Syahrani (34) Warga Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung, melaporkan Almuna (25) yang merupakan tetangganya sendiri, Minggu (2/12/2018).

Dari laporan itu anggota Polsek Kapuas Murung, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi mengatakan, kejadian berawal saat korban tidak sengaja bertemu di jembatan Desa Tajepan. Saat itu korban menanyakan BBM jenis Pertamax yang diduga diambil
oleh pelaku.

Baca Juga :  Parah..Ayah Bejat Gauli Anak Tiri Hingga Hamil Tiga Bulan

“Tidak terima dituduh oleh korban akhirnya pelaku kesal dan memukuli korban,” kata Subandi kepada Kalteng Ekspres.com Senin (3/12).

Baca Juga :  PA Kapuas Gelar Public Campaign dengan Berbagi Masker

Seusai dipukuli pelaku, lanjut dia, korban mengalami luka yang cukup serius, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kapuas Murung.

“Atas perbuatannya ini, pelaku langsung kita amankan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara,”tandasnya. (ak)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Ratusan Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Kalselteng

Kapuas

Kapolres Ajak Warga Kapuas Hadiri Tablik Akbar Kebangsaan

Kapuas

Korsleting, Mobil Pikap Hangus Terbakar

Kapuas

Program Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas Makin Diperkuat

Kapuas

Orang Tua Siswa Keluhkan Pakaian dan Atribut Sekolah Belum Diterima

Kapuas

Bawa Sajam Pria Bertato Diringkus Polisi

DPRD Kapuas

Pemkab Kapuas Diminta Serius Tangani Jalan Kapuas Hulu

Kapuas

Cegah Kriminal dan Laka Air, Satpolair Cek Kelengkapan Kapal